RUU Perampasan Aset: Pimpinan DPR Siap Mundur

Tiga pimpinan DPR RI siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak selesai dan aliansi siap comeback pada 15 Desember 2026.

Tiga Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Selesai & Aliansi Bersiap ‘Come Back’

Oleh Redaksi Batang Info
Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:15 WIB
Pimpinan DPR RI dan aksi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mengawal RUU Perampasan Aset

Suasana dialog pimpinan DPR RI bersama perwakilan aliansi massa di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Foto: Batang Info)

PIMPINAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan kesiapan meninggalkan jabatan dan keanggotaan DPR. Keputusan ini berlaku jika RUU Perampasan Aset gagal rampung pada 15 Desember 2026. Selain itu, kesepakatan ini lahir setelah pimpinan DPR berdialog langsung dengan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Selanjutnya, tiga pimpinan DPR menandatangani surat pernyataan tersebut secara resmi. Mereka adalah Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Jabatan Pimpinan DPR

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui kesiapan tersebut. Oleh karena itu, ia memastikan dirinya bersama pimpinan lain siap mundur jika tenggat waktu pembahasan RUU Perampasan Aset terlewati tanpa hasil, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” ujar Sufmi Dasco saat merespons massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Aliansi Kawal Pengesahan RUU Perampasan Aset Lewat Aksi ‘Come Back’

Kendati demikian, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menilai aksi di DPR belum mengakhiri perjuangan mereka untuk mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. Karena itu, massa menetapkan 15 Desember 2026 sebagai jadwal kembali mendatangi parlemen (come back) apabila regulasi tersebut belum sah.

Sementara itu, Teguh selaku perwakilan AMPB menyampaikan peringatan keras kepada peserta aksi. Pihaknya berjanji akan mengawal proses legislasi tersebut secara ketat.

“Tanggal 15 Desember, lewat forum ini saya beritahukan, 15 Desember kami akan melakukan aksi seperti hari ini. Kami menunggu. Ya, sepakat ya? Kita bikin posko 1 minggu sebelumnya seperti hari ini,” tegas Teguh mewakili AMPB.

Ringkasan Informasi Penting

Subjek Pernyataan Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa (Pimpinan DPR RI)
Tuntutan Utama Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset
Tenggat Waktu Disepakati Paling lambat 15 Desember 2026
Pihak Pengawal Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)

Simak pembaruan informasi politik dan hukum nasional teraktual melalui Batang Info.

Bagikan Artikel Ini

Tinggalkan Balasan