Dadan Hindayana Kenakan Rompi Pink Kejagung

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Kenakan Rompi Pink Tahanan Kejagung

Oleh Redaksi Batang Info
Rabu, 03 Juni 2026 | 19:42 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana terlihat kenakan rompi pink Kejagung saat keluar dari Gedung Bundar

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat digiring keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. (Foto: Tangkapan layar Kompas TV/Batang Info)

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Langkah hukum tegas ini diambil setelah dilakukannya pemeriksaan intensif di Gedung Bundar. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, tampak keluar dengan dikawal ketat oleh petugas sambil kenakan rompi pink Kejagung.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 03 Juni 2026 sore. Dadan Hindayana tidak sendiri, polisi militer dan pengawal kejaksaan juga menggiring dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya dilaporkan keluar gedung secara terpisah dengan kondisi tangan terborgol.

Kasus hukum yang menjerat para mantan petinggi BGN ini terkait dengan penyimpangan tata kelola serta pengadaan barang dan jasa pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Momen saat para tersangka kenakan rompi pink Kejagung terindikasi merugikan keuangan negara melalui serangkaian proyek fiktif dan penggelembungan harga anggaran operasional lembaga.

Detail Kasus Hukum Program Makan Bergizi Gratis Setelah Kenakan Rompi Pink Kejagung

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers resminya membeberkan sejumlah temuan krusial. Penyidik mendeteksi adanya manipulasi dalam penyusunan kerangka acuan kerja proyek. Anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk pemenuhan gizi anak sekolah justru dialihkan ke pos belanja barang mewah fiktif.


  • Pengadaan Fiktif Motor Listrik: Ditemukan proyek siluman pengadaan sebanyak 21.801 unit sepeda motor listrik dengan estimasi nilai mencapai Rp 1 triliun.

  • Mark Up Atribut Logistik: Adanya pembengkakan harga pengadaan 32.000 pasang sepatu operasional yang dinilai menyalahi prosedur hukum yang berlaku.

  • Status Penahanan: Ketiga tersangka langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk masa penahanan 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

“Tim jaksa penyidik Jampidsus menetapkan status tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Para pelaku dijerat dengan pasal korupsi yang mengakibatkan kerugian besar pada keuangan negara.”

— Keterangan Resmi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Penggeledahan Kantor BGN Pusat dan Tindakan Hukum Lanjutan

Sebelum tindakan penahanan dilakukan, tim penyidik kejaksaan dilaporkan telah menggeledah kantor pusat BGN di Jakarta sejak Rabu dini hari. Petugas menyita sejumlah dokumen transaksi finansial, komputer jinjing, serta telepon seluler milik tersangka. Keputusan mendadak ini mengejutkan publik ketika para mantan pejabat tersebut akhirnya kenakan rompi pink Kejagung beberapa jam setelah perombakan struktur pimpinan.

Dapatkan informasi terkini seputar peristiwa kamtibmas serta perkembangan berita nasional maupun lokal di Kabupaten Batang. Pantau terus portal resmi Batang Info. Tetap perhatikan pemberitahuan berkala demi keselamatan aktivitas Anda. Dapatkan berita aktual dan terpercaya mengenai kebijakan pemerintah lainnya hanya di portal Pemkab Batang. Mari bersama mengawal transparansi hukum wilayah!

Bagikan Artikel Ini

Leave a Reply