Satpol PP Batang Tertibkan Alun-Alun Bandar

Tegakkan Perda, Satpol PP Batang Tertibkan Pedagang di Alun-Alun Ampera Bandar

Oleh Redaksi Batang Info
Rabu, 05 Juni 2026 | 03:38 WIB
Petugas Satpol PP Batang saat memasang papan larangan berjualan di Alun-Alun Ampera Bandar

Sinergi Satpol PP Batang dan Trantib Kecamatan Bandar saat melakukan penataan dan pemasangan papan larangan di kawasan Alun-Alun. (Foto: Sonnyjohnbmc/Batang Info)

Menindaklanjuti penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Batang menggelar aksi penertiban di kawasan Alun-Alun Ampera Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Agenda yang berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026 sore ini menyasar penggunaan fasilitas umum. Oleh karena itu, area publik tersebut ditata agar kembali sesuai fungsinya.

Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP Kabupaten Batang menjalankan dua agenda utama. Langkah pertama berfokus pada pemberian edukasi kepada para pedagang di sisi utara Alun-Alun Ampera Bandar. Selanjutnya, langkah kedua berupa pensterilan area dalam alun-alun dari aktivitas komersial.

Langkah Edukasi dan Pemasangan Papan Larangan oleh Satpol PP Batang

Pengarahan kepada pedagang di bagian utara dilakukan karena posisi lapak berada di area jalan utama. Akibatnya, keberadaan lapak di area tikungan tersebut mempersempit ruang jalan bagi kendaraan yang melintas. Kondisi ini dinilai memicu hambatan lalu lintas, sehingga petugas mengingatkan pedagang bahwa lokasi tersebut bukanlah tempat untuk berjualan.

Selain memberikan pengarahan, Satpol PP Batang memasang papan penanda khusus di lokasi dengan didampingi petugas Trantib Kecamatan Bandar. Rambu peringatan tersebut berisi pengumuman resmi mengenai aturan larangan beraktivitas komersial. Aturan ini memuat larangan kegiatan berjualan maupun menyewakan permainan anak di area dalam alun-alun sejak Rabu, 3 Juni 2026.

“Pelanggaran terhadap ketentuan zonasi fasilitas umum ini dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran yang dapat diancam sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 50.000.000.”

— Ketentuan sanksi administratif berdasarkan rujukan papan pengumuman resmi di lokasi.

Landasan Hukum dan Dasar Peraturan Daerah Penertiban

Tindakan tegas oleh petugas di lapangan ini didasarkan pada tiga regulasi daerah yang berlaku di Kabupaten Batang. Landasan hukum tersebut meliputi:

  1. Regulasi pertama merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Pasal 6 ayat (1).
  2. Dasar hukum berikutnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (TIBUMTRANMAS), Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2).
  3. Aturan terakhir bersumber dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jalan, Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2).

Kemudian, seluruh rangkaian kegiatan penataan kawasan ruang terbuka hijau ini selesai dimonitor pada pukul 18.30 WIB. Akhirnya, situasi di lokasi dilaporkan berada dalam keadaan tertib.

Dapatkan informasi berkala seputar penegakan hukum dan kebijakan daerah di Kecamatan Bandar melalui portal berita Batang Info. Sementara itu, informasi resmi mengenai program pelayanan publik lainnya juga dapat diakses melalui situs resmi Pemkab Batang.

Bagikan Artikel Ini

Leave a Reply