Korupsi Dana Bantuan Kesehatan di Batang
Gelapkan Dana Bantuan Kesehatan Senilai Rp842 Juta, Dua Pegawai Puskesmas Blado II Ditahan
Jumat, 19 Juni 2026 | 20:38 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Batang saat memberikan rilis resmi mengenai penahanan dua tersangka korupsi. (Foto: pojokbaca/Batang Info)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menahan dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Kesehatan atau BOK pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Blado II, Kabupaten Batang. Penyalahgunaan anggaran yang berlangsung selama periode 2023 hingga 2025 itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp842.586.852.
Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial JU, mantan Kepala Puskesmas Blado II yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta F yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dana BOK pada periode tersebut. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan sejak April 2026.
Modus Penyimpangan Dana Bantuan Kesehatan Puskesmas Blado II
"Setelah Tim Penyidik melakukan rangkaian penyidikan, ditemukan fakta dan alat bukti terhadap perkara ini, yaitu terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dan keuangan terkait Bantuan Operasional Kesehatan yang dilakukan oleh tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Raymond Ali, dalam keterangannya pada Jumat, 19 Juni 2026.
Dana yang disalahgunakan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Kementerian Kesehatan untuk mendukung kegiatan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM). Hasil penyidikan kejaksaan mengungkap sejumlah modus operandi terstruktur yang digunakan oleh para tersangka untuk memanipulasi laporan pencairan dana di lapangan.
Jeratan Pasal Hukum dan Penahanan Tersangka di Lapas Batang
Atas perbuatannya, tersangka JU dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta pasal subsidair terkait perbuatan bersama-sama. Sementara tersangka F dijerat ketentuan serupa mengenai penyalahgunaan jabatan.
Untuk mempermudah jalannya penegakan hukum, Kejari Batang langsung menitipkan kedua tersangka ke fasilitas penahanan negara. "Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Batang selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Juni 2026 sampai dengan 8 Juli 2026," puji Raymond terkait langkah taktis penyidik.
Pihak Kejaksaan Negeri Batang menegaskan bahwa pengembangan perkara korupsi Dana Bantuan Kesehatan ini masih terus berjalan. Penyidik membuka peluang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Puskesmas Blado II tersebut.
Dapatkan pembaruan berita peristiwa, pantauan lalu lintas darurat, dan informasi faktual kabupaten secara berkala melalui portal Batang Info. Data sektoral penanggulangan bencana daerah juga dapat diakses secara resmi via situs Pemkab Batang.
