Alih Fungsi Lahan Produktif Jadi Tambak
Diduga Langgar Tata Ruang, 7 Hektare Sawah Produktif di Subah Batang Berubah Jadi Tambak Udang
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:48 WIB
Kawasan lahan pertanian yang diduga mengalami alih fungsi menjadi area budidaya tambak udang komersial di wilayah pesisir Subah. (Foto: Istimewa/Batang Info)
Kasus dugaan Alih Fungsi Lahan Produktif menjadi kawasan budidaya perikanan komersial ditemukan di wilayah pesisir Kabupaten Batang. Lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas hampir 7 hektare dilaporkan telah berubah wujud menjadi area tambak udang vaname air payau. Aktivitas usaha yang berlokasi di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah ini terungkap menyusul adanya laporan dari warga setempat kepada pihak kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Polres Batang saat ini telah menindaklanjuti temuan tersebut dan melakukan pemeriksaan mendalam di lokasi kejadian.
Kronologi Temuan Alih Fungsi Lahan Produktif di Desa Sengon
Berdasarkan data pemeriksaan administrasi dan pengecekan kode objek pajak oleh penyidik kepolisian, status area yang digunakan sebagai tambak tersebut secara hukum masih tercatat sebagai lahan pertanian aktif. Lahan tersebut masuk dalam kategori Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, di lapangan ditemukan fasilitas budidaya udang skala komersial yang dilengkapi infrastruktur pendukung seperti bangunan kantor, gudang penyimpanan logistik, serta instalasi puluhan kincir air elektrik.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa operasional tambak komersial tersebut dikelola oleh seorang pelaku usaha berinisial AMP. Berdasarkan catatan operasional, aktivitas budidaya perikanan di tengah kawasan persawahan ini telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun terakhir. Usaha komersial ini diperkirakan menghasilkan nilai perputaran omzet bruto mencapai miliaran rupiah per tahun dari hasil panen udang vaname.
Hasil verifikasi data satelit dan documentation geospasial secara berkala memperkuat adanya perubahan tata ruang yang signifikan pada objek perkara. Rekaman citra satelit pada tahun 2020 menunjukkan kawasan tersebut masih berupa hamparan sawah hijau produktif. Kendati demikian, visualisasi pemetaan pada tahun 2025 mengonfirmasi bahwa mayoritas bentang alam di titik koordinat tersebut telah sepenuhnya bertransformasi menjadi petak-petak kolam air payau.
Dampak Kerusakan Tanah dan Estimasi Biaya Pemulihan
Pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa paparan air payau dengan kadar salinitas tinggi dalam jangka panjang berisiko merusak struktur hara tanah pertanian sekitarnya. Kondisi degradasi lingkungan tersebut membuat lahan bekas tambak berpotensi sulit untuk ditanami kembali dengan komoditas pangan pokok dalam waktu dekat. Untuk mengembalikan fungsi ekologis tanah agar bisa menjadi sawah produktif kembali, pemerintah mengestimasi biaya pemulihan teknis yang mencapai Rp32 miliat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihak kepolisian kini telah menetapkan AMP sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelanggaran tata ruang wilayah dan Alih Fungsi Lahan Produktif yang tidak sesuai ketentuan. Pelaku terancam dijerat dengan ketentuan perundang-undangan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta regulasi penataan ruang yang berlaku.
Dapatkan pembaruan berita peristiwa, pantauan lalu lintas darurat, dan informasi faktual kabupaten secara berkala melalui portal Batang Info. Data sektoral penanggulangan bencana daerah juga dapat diakses secara resmi via situs Pemkab Batang.
