Aktor Video Dewasa Bandar Membara Ditahan

Aktor Video Dewasa Bandar Membara Ditetapkan Tersangka dan Resmi Ditahan

Oleh Redaksi Batang Info
Jumat, 05 Juni 2026 | 15:17 WIB
Pemeriksaan barang bukti perkara video dewasa bandar membara oleh penyidik di Polres Batang

Kantor Satreskrim Polres Batang tempat pemeriksaan berkas perkara UU ITE terkait video dewasa asal Kecamatan Bandar. (Foto: Sonnyjohnbmc/Batang Info)

Kasus peredaran berkas digital bermuatan asusila berkode video dewasa Bandar membara memasuki babak baru. Saat ini, aktor pria di dalam video tersebut telah resmi menjadi tersangka. Tim penyidik Polres Batang langsung melakukan penahanan. Langkah tegas ini diambil setelah polisi mengantongi alat bukti dari proses penyidikan panjang sejak April lalu.

Perkara hukum ini bermula dari beredarnya rekaman pribadi milik sepasang kekasih melalui aplikasi perpesanan. Video tersebut kemudian menjangkau berbagai platform media sosial. Pemeran pria diketahui berinisial SFN (26), warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Bandar. Sementara itu, pihak perempuan berinisial TYA atau TSA (19). Ia tercatat sebagai warga Desa Sidayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

Modus Transaksi Konten Melalui Aplikasi Perpesanan Telegram

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang mengungkap motif tersangka SFN. Berdasarkan pendalaman petugas, penyebaran file tersebut didasari oleh motif ekonomi. Awalnya, sebuah akun Telegram misterius menghubungi tersangka. Akun tersebut menawarkan pekerjaan promosi produk atau endorsement melalui platform TikTok untuk membangun rasa percaya pelaku.

Pada tahap awal, tersangka diminta mengirimkan konten biasa seperti foto pemandangan atau video mentah. Pihak kepolisian mencatat ada empat kali pengiriman uang untuk upah tugas awal tersebut. Total nominalnya mencapai Rp750 ribu. Rincian transaksi berkala yang dikirimkan meliputi uang senilai Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp150 ribu, hingga Rp300 ribu.

Pinsip saling percaya mulai terbangun melalui rentetan upah kecil tersebut. Setelah berhasil, akun Telegram itu melayangkan penawaran dengan nilai fantastis berkisar antara Rp220 juta hingga Rp250 juta. Imbalan besar ini dijanjikan demi mendapatkan dokumen video dewasa Bandar membara. Namun, sesaat setelah konten sensitif dikirimkan, akun Telegram itu justru menghilang dan tidak lagi aktif. Dokumen tersebut kemudian tersebar luas, sedangkan pembayaran ratusan juta tidak pernah terealisasi.

“Untuk jual beli konten video dewasa tersebut, niatnya sudah ada, tetapi pelaksanaannya belum sampai pada tahap penerimaan pembayaran, tanpa sepengetahuan TSA. Ini masih kami tindak lanjut.”

— Ungkap Kanit PPA Polres Batang, IPDA Maulidya Nur Maharanti, S.Tr. dalam keterangan rilisnya.

Kronologi Penyidikan Kasus Video Dewasa Bandar Membara Oleh Unit PPA

Penyelidikan kasus ini telah berjalan bertahap sejak Selasa, 21 April 2026. Langkah awal dimulai melalui pemanggilan dan klarifikasi saksi-saksi terkait. Selanjutnya, tim penyidik membawa telepon genggam milik SFN ke laboratorium forensik digital. Pemeriksaan ini dilakukan untuk meneliti data komunikasi di dalamnya. Langkah digital forensik berhasil mengungkap kembali sejumlah data komunikasi penting yang sempat dihapus tersangka.

Waktu / Tanggal Perkembangan Prosedur Hukum Berjalan
19 April 2026 Kedua belah pihak melangsungkan pernikahan secara kekeluargaan pasca video mulai viral.
21 – 23 April 2026 Pemeriksaan bertahap, pengumpulan keterangan saksi, serta penelusuran sumber awal video oleh Unit PPA.
04 Juni 2026 Gelar perkara untuk penetapan status tersangka serta penahanan resmi dimulai sore hari.
05 Juni 2026 Pengumuman status hukum tersangka dirilis secara resmi oleh penyidik pada pukul 10.30 WIB.

Ancaman Jeratan Pasal Hukum dan Penyitaan Barang Bukti

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti utama. Semua bukti dikumpulkan untuk melengkapi berkas perkara penuntutan. Barang bukti tersebut meliputi dua buah handphone milik saksi penerima video asli dan milik tersangka. Polisi juga menyita satu unit flashdisk serta pakaian yang digunakan saat perekaman konten asusila.

Tersangka SFN dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jeratan ini merujuk pada fakta pemenuhan unsur pidana penggandaan berkas digital tanpa izin. Berdasarkan rumusan sanksi pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 12 tahun. Tersangka juga menghadapi sanksi denda material sesuai ketentuan hukum berlaku.

Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan status hukum pihak perempuan (TSA). Ia murni berstatus sebagai saksi korban dan telah diserahkan kembali kepada keluarga. Hal ini dikarenakan hasil pendalaman menunjukkan posisi saksi korban tidak bersalah. Ia sama sekali tidak mengetahui ataupun menyetujui tindakan sepihak tersangka dalam mengirimkan file video dewasa Bandar membara kepada pihak luar.

Keluarga kedua belah pihak sebenarnya telah mengambil langkah penyelesaian kekeluargaan. Mereka melangsungkan pernikahan pada Minggu malam, 19 April 2026. Namun, proses hukum terkait tindak pidana ITE dan penyebaran konten tetap berjalan. Penyidik menegaskan bahwa perkara ini bukan merupakan delik aduan. Oleh karena itu, ikatan perkawinan setelah kejadian tidak menghapus tuntutan hukum pidana.

Akhir kata, Polres Batang masih terus melakukan upaya pengejaran digital. Polisi mencari identitas pemilik akun Telegram yang menawarkan pembelian dan menyebarkan berkas tersebut. Kasus penyebaran berkas video dewasa Bandar membara ini menjadi acuan penegasan bagi publik. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pribadi di media penyimpanan digital. Pantau terus perkembangan regulasi hukum daerah secara valid melalui web Provinsi Jawa Tengah atau ikuti rilis resmi di Batang Info.

Bagikan Artikel Ini

Leave a Reply